Pekanbaru Batalkan Izin Reklame Rokok Jalan Protokol

id pekanbaru batalkan, izin reklame, rokok jalan protokol

Pekanbaru Batalkan Izin Reklame Rokok Jalan Protokol

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, membatalkan izin reklame rokok pada sejumlah jalan protokol karena telah ditetapkan sebagai percontohan bebas asap rokok oleh pemerintah pusat.

"Kami tidak keberatan dengan larangan tersebut asal warga menjadi lebih sehat," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan penetapan tersebut dari Kementerian Kesehatan bahwa Kota Pekanbaru bersama lima daerah lainnya sebagai pilot proyek tanpa rokok.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan soal larangan iklan itu meski dari pemasangan reklame iklan rokok relatif besar sebagai penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Firdaus mengatakan dalam waktu dekat pihaknya membuatkan peraturan mengenai larangan tersebut karena hal itu sudah merupakan suatu ketetapan dari pimpinan di Jakarta.

Namun pihaknya optimistis PAD akan bertambah dari sektor lain dengan harapan agar petugas berwenang lebih giat dan kreatif dalam menjalin potensi sumber daya lainnya.

Belakangan ini aparat Satpol PP Pemkot Pekanbaru gencar menertibkan sejumlah reklame tanpa izin dan ratusan yang sudah dibongkar.

Bahkan reklame yang dibongkar itu berada di ruas protokol seperti jalan Sudirman, Ahmad Yani, Tuanku Tambusai, Yos Sudarso, Kaharudin Nasution, HR Soebrantas dan jalan Soekarno-Hatta.

Demikian pula petugas membongkar tiang reklame tersebut karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu setempat.

Firdaus menambahkan, pihaknya merupaya untuk melakukan sosialisasi setelah peraturan itu diterbitkan supaya pengusaha rokok dan pihak terkait lainnya dapat memahami.

Diharapkan adanya larangan pemasangan iklan rokok itu berpengaruh terhadap tingkat kesehatan masyarakat yang berobat ke rumah sakit atau Puskesmas setempat.