Reklame Jalan Protokol Pekanbaru Dibongkar Paksa

id reklame jalan, protokol pekanbaru, dibongkar paksa

Reklame Jalan Protokol Pekanbaru Dibongkar Paksa

Pekanbaru, 4/10 (antarariau.com) - Sejumlah reklame yang berada di jalan protokol Kota Pekanbaru, Riau, dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP setempat karena tidak memiliki izin dan merusak keindahan kota.

"Kami menurunkan dua pleton petugas untuk merubuhkan sejumlah reklame termasuk mengunakan alat berat," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkot Pekanbaru Baharudin di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya melibatkan aparat Polresta Pekanbaru dalam penertiban itu demi menghindari aksi kekerasan oleh pemasang reklame yang menolak dibongkar.

Menurut dia, pembongkaran reklame itu dilakukan secara bertahap mulai Rabu (2/10) hingga berakhir Jumat (11/10).

Sebelum petugas menertibkan, pihak Satpol PP melalui Badan Pelayanan Terpadu (BPT) perizinan sudah melayangkan surat kepada pemilik reklame.

Dalam surat tersebut diharapkan pemilik reklame membongkar sendiri, tapi tidak diindahkan sehingga petugas membongkar paksa.

Reklame yang berada di jalur hijau juga dibongkar karena merusak tanaman dan ada juga yang sengaja memaku pohon pelindung.

Baharudin mengatakan pembongkaran reklame itu dilakukan di jalan Sudirman, Arifin Ahmad, Kaharudin Nasution, Ahmad Yani, jalan Riau dan jalan Diponegoro.

Dia menambahkan, bila pemasang iklan tidak bersedia membongkar sendiri maka dianggap sebagai barang sitaan dan diamankan di kantor Satpol PP setempat.

Namun dalam operasi penertiban itu tidak ada penolakan dari pemasang iklan dan mayoritas pasrah karena memang tidak mengantongi izin.

Sedangkan reklame yang tidak memiliki izin itu diantaranya iklan sekolah, gambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018, telepon selular, iklan rokok dan perumahan.