Satpol PP Pekanbaru Bongkar Reklame Jalan Protokol

id satpol pp pekanbaru bongkar reklame jalan protokol

 Satpol PP Pekanbaru Bongkar Reklame Jalan Protokol

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Riau, membongkar sejumlah papan reklame di jalan protokol karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Kami terpaksa menggunakan alat berat untuk membongkar reklame tersebut karena ukurannya besar dan dapat membahayakan," kata Wakil Komandan Kompi Satpol PP Pekanbaru Dodi Atmaja di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan papan reklame yang dibongkar itu berada dekat RS Awal Bros dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan Sudirman, Pekanbaru.

Dia mengatakan petugas membongkar reklame karena tidak memiliki izin dan ada juga yang sudah habis masa berlaku.

Bahkan pembongkaran reklame itu secara hati-hati dan melibatkan puluhan petugas agar tidak menganggu arus lalu lintas.

Demikian pula pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polresta setempat, supaya saat pembongkaran tidak membahayakan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas.

Dodi mengatakan target pembongkaran selanjutkan adalah reklame tanpa izin di jalan Riau dan jalan Tuanku Tambusai.

Petugas berupaya memotong bagian besi yang berbahaya kemudian dibawa ke bawah dan terakhir membongkar besi penyangga utama ukuran besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik reklame supaya mengurus izin.

Firdaus mengatakan ada sekitar 20 persen pemilik yang sedang mengurus perizinan, maka untuk sementara pembongkaran ditangguhkan.

Namun bagi pemasang reklame yang tidak mengantongi IMB apalagi tidak ada upaya untuk mengurus, dipastikan dibongkar.