UMK Siak 2021 naik 1,07 persen, ini besarannya

id Umk siak, gaji siak, pemkab siak

UMK Siak 2021 naik 1,07 persen, ini besarannya

Ilustrasi.(Arsip Antaranews)

Siak (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23 sehingga besarannya mencapaiBesarannya mencapai Rp3.081.146,33berdasarkan keputusan sidang dewan pengupahan setempat.

"Alhamdulillah, Surat Keputusan gubernur juga sudah kita terima. Apa yang diusulkan dewan pengupahan tidak ada perubahan atau revisi dari gubernur," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi, Selasa.

Pengesahan tersebut lanjutnya sudah tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020. Kenaikan sebesar 1,07 persen dibanding UMK 2020 ini berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.

Amin mengatakan pembahasan dewan pengupahan sebelumnya juga berlangsung penuh dinamika. Tarik ulur antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat terelakkan dalam pembahasannya, namun tetap membuahkan kesepakatan.

"Baik dari serikat pekerja maupun dari Apindo saling memberikan pendapat dengan dalil masing-masing," kata dia.

Ia menambahkan, tugasnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini memberitahukan UMK Siak 2021 berlaku pada 1 Januari 2021 dan pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhinya.

"Jika ada perusahaan tidak mematuhi UMK tersebut, maka serikat pekerja bisa menyurati kami," ungkap dia.

Baca juga: Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021

Baca juga: Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020