Siak (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23 sehingga besarannya mencapaiBesarannya mencapai Rp3.081.146,33berdasarkan keputusan sidang dewan pengupahan setempat.
"Alhamdulillah, Surat Keputusan gubernur juga sudah kita terima. Apa yang diusulkan dewan pengupahan tidak ada perubahan atau revisi dari gubernur," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi, Selasa.
Pengesahan tersebut lanjutnya sudah tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020. Kenaikan sebesar 1,07 persen dibanding UMK 2020 ini berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Amin mengatakan pembahasan dewan pengupahan sebelumnya juga berlangsung penuh dinamika. Tarik ulur antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat terelakkan dalam pembahasannya, namun tetap membuahkan kesepakatan.
"Baik dari serikat pekerja maupun dari Apindo saling memberikan pendapat dengan dalil masing-masing," kata dia.
Ia menambahkan, tugasnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini memberitahukan UMK Siak 2021 berlaku pada 1 Januari 2021 dan pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhinya.
"Jika ada perusahaan tidak mematuhi UMK tersebut, maka serikat pekerja bisa menyurati kami," ungkap dia.
Baca juga: Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021
Baca juga: Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
Berita Lainnya
UMK Siak diusulkan Rp2,97 juta, naik enam persen
06 November 2019 14:01 WIB
Siak Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp2.809.443
05 November 2018 20:45 WIB
PTPN V Salurkan Dana PKBL Kepada Delapan Pelaku UMK Di Siak
17 October 2018 20:20 WIB
Ketuk Palu UMK Siak 2018 Berada Di Angka Rp2,6 Juta
07 November 2017 20:55 WIB
UMK Siak 2017 Sah Di Angka Rp2.392.249,23
17 November 2016 12:05 WIB
Dewan Usulkan UMK SIak Direvisi
24 October 2013 8:00 WIB
UMK Siak 2012 sebesar Rp1.310.800
20 November 2011 9:00 WIB
DPRD Siak Setujui Kenaikan Gaji Honorer 2019
29 November 2018 12:55 WIB