PTPN V Salurkan Dana PKBL Kepada Delapan Pelaku UMK Di Siak

id ptpn v, salurkan dana, pkbl kepada, delapan pelaku, umk di siak

PTPN V Salurkan Dana PKBL Kepada Delapan Pelaku UMK Di Siak

Istimewa

Siak,(Antarariau.com) - PT Perkebunan Nusantara V (Persero) menyalurkan dana pinjaman modal usaha Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) kepada delapan orang pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMK) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Kasubbag PKBL PTPN V, Herneliswati menyebutkan, total bantuan dana kemitraan untuk delapan orang UKM ini sebesar Rp 235 juta. Dana bergulir tersebut diberikan berbentuk pinjaman lunak kepada pelaku usaha baru memulai usahanya maupun yang sudah pernah menerima bantuan.

"Pinjaman lunak ini diberikan kepada UKM yang baru maupun yang sudah pernah menerima bantuan, maksimal tiga kali perorangnya," ujar Herneliswati di Siak, Rabu.

PTPN V telah menggulirkan bantuan modal usaha program PKBL sejak 1996 hingga oktober 2018 untuk Kabupaten Siak dengan total sebesar Rp15,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari penyisihan laba bersih perusahaan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. Per-08/MBU/2013 pasal 9 yang menyebutkan kemitraan bersumber dari anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2 persen dari laba bersih tahun sebelumnya.

Dirinya berharap agar penerima bantuan bisa memanfaatkannya dengan baik, serta bisa mengembalikan cicilannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Saya berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik, karena ini program bergilir dan bergulir," ujarnya.

Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan, bantuan modal usaha dengan bunga lunak itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. Ia menghimbau para pelaku UKM benar-benar memanfaatkan dana tersebut untuk modal usahanya dengan baik.

"Ini momentum berharga untuk menumbuhkan semangat dan menggairahkan ekonomi rakyat kecil di daerah. Harapan saya, bantuan ini bisa menggalakkan pelaku UKM sesuai dengan bidangnya" kata Alfedri di kampung Sawit Permai.

Sebelumnya para pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir pengajuan pinjaman dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan surat izin usaha, yang diajukan pada Dinas Koperasi dan UMKM untuk diteruskan pada perusahaan.

Survei dan hasil verifikasi ditentukan langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan bantuan.

Dana PKBL itu diserahkan Wakil Bupati Siak Alfedri didampingi oleh Kasubbag PKBL PTPN V Herneliswati, Manajer Sei Buatan M Fadhailul Anam dan Kabid UMKM Noni Paningsih kepada pelaku usaha.