Siak,(Antarariau.com) - Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 untuk wilayah setempat sebesar Rp2.809.443,46.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, Amin Budyadi di Siak, Senin, menyebutkan besaran UMK 2019 Kabupaten Siak mengalami kenaikan sebesar Rp208.829,32 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Angka tersebut sudah disepakati Apindo dan Serikat Pekarja (SP) pada sidang penetapan upah minimum. Meskipun terjadi tarik ulur antara Apindo dan SP, namun akhirnya ada kesepakatan," kata Amin Budyadi di Siak.
Dia katakan, penetapan UMK dirumuskan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Yang berpatokan pada besaran UMK 2018 Rp2.600.614,14, inflasi Siak 2018 adalah 2,88 persen dan PDB 5,15 persen.
"Untuk menentukan UMK 2019, berdasarkan penjumlahan UMK 2018 ditambah dengan besaran UMK 2018 dikali inflasi 2018 ditambah PDB 2018 dan ditambah Adj" sebutnya.
Berkas persetujuan besaran UMK Siak 2019 pada sidang pengupahan tersebut ditandatangi secara bersama dan telah diajukan ke Buoati Siak untuk diteruskan ke Gubernur Riau.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi revisi dan disetujui Gubernur Riau," harapnya.
Katanya, setelah ada pengesahan dari Gubernur Riau, pihaknya akan menyampaikan ke perusahaan -perusahaan secara tertulis. Baru kemudian meminta kepada pekerja, jika ada gaji di bawah UMK 2019 yang sudah ditetapkan untuk melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak.
Berita Lainnya
Kemenag RI tetapkan Siak sebagai kota wakaf di Indonesia
17 July 2024 16:40 WIB
Musorprovlub KONI Riau tetapkan Siak dan Dumai tuan rumah Porprov 2026
08 October 2023 15:16 WIB
Kemenkes RI tetapkan Siak masuk nominasi ASEAN Free Smoke Award 2023
07 September 2023 21:51 WIB
Polres Siak tetapkan empat tersangka bentrok dua perusahaan sawit
08 January 2023 16:11 WIB
Ribuan rumah terendam banjir, Siak belum tetapkan siaga darurat
14 November 2022 18:08 WIB
KPU tetapkan tiga pasangan Pilkada Siak, ini nama-namanya
23 September 2020 15:03 WIB
Siak sudah tetapkan status siaga darurat Karhutla
11 February 2020 17:45 WIB
KPU Siak tetapkan jadwal kampanye rapat umum terbuka
24 March 2019 14:14 WIB