KPU tetapkan 1.011 pemilih ikut Pemungutan Suara Ulang Siak

id psu,siak,kpu

KPU tetapkan 1.011 pemilih ikut Pemungutan Suara Ulang Siak

Anggota Bawaslu mengamati surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di KPU Magetan, Jawa Timur, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Siswowidodo/nz (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan sebanyak 1.011 pemilih akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Siak,Riau.

Penetapan ini diumumkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2025, lalu KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak.

"Maka kami KPU Siak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi mengumumkan ada sebanyak 1.011 pemilih yang ikut PSU Siak," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani di Pekanbaru,Kamis.

Royani merincian jumlah pemilih 1.011 itu tersebar pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian, dengan rincian:

TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan). TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak: 453 pemilih (termasuk 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindahan). TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan).

Ia menegaskan bahwa pencermatan ini dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025, tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Siak serta pihak RSUD Tengku Rafian agar data pemilih yang digunakan dalam PSU benar-benar akurat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menyatakan bahwa proses pencermatan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan regulasi.

"KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan data yang sudah ada, sesuai instruksi MK dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi kesalahan administrasi," tambahnya.