Pekanbaru (ANTARA) - Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengucap syukur atas selesainya sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Siak 2024 dengan ditolaknya gugatan Sugianto atas Alfedri.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan di MK Senin (5/5) menolak gugatan Sugianto atas hasil Pilkada Siak Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca surat al fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau tadi pagi," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan pasca ditolaknya permohonan Pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih.
"KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI," kata dia.
Rusidi menyampaikan KPU sedang melakukan persiapan dan mengajukan proses pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.
"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah dan janji kepada pemerintah yang berwenang," katanya.
Ia mengaku untuk Waktu pelantikan tidak bisa dipastikan karena semua tergantung Kementerian Dalam Negeri
"Kapan pengangkatan sumpah dan janji itu belum ada yang tau karena menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Tidak lupa dia mengatakan, KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian Tahapan Pilkada ini hingga tuntas, dan semua pihak yang telah mendukung dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Siak Tahun 2024.
Rusidi Rusdan mewakili KPU Riau dan KPU Siak menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas takdir baik ini.