Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, menetapkan pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizalsebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Siak hasil Pilkada 2024 setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Said Dharma Setiawan pada Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Siak, Rabu, mengatakan penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Ketua KPU RItentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih usai putusan MK pada Senin (5/5). "Berdasarkan itu, KPU Siak menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak padapemilihan tahun 2024, yakni pasangan nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 82.586 suara sah atau 40,74 persen dari total suara sah," katanya.