Siak, Riau, (ANTARA) - Permohonan sengketa dan gugatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang diajukan Calon Wakil Bupati nomor 1 Sugianto, ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak disetujui oleh calon bupatinya yakni Irving Kahar Arifin.
Akan tetapi dalam permohonan tersebut, Sugianto menuding ketidaksetujuan Irving telah mencederai perjuangan pasangan calon dan partai pengusung. Pasalnya Irving secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z – Syamsurizal, pada PSU 22 Maret 2025 lalu.
Menanggapi hal itu, Irving mengatakan sikap yang diambil bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan keputusan politik yang rasional dan realistis. Ia menegaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada Pasangan Calon nomor 2 Afni–Syamsurizal didasarkan pada hasil nyata yang terlihat saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Saya dituduh mengkhianati partai. Mengkhianati seperti apa? Saya tidak pernah membawa nama partai saat menyatakan dukungan kepada Afni. Justru kenyataannya, beberapa pengurus partai malah terang-terangan bermanuver mendukung petahana, bahkan ikut menjadi saksi mereka langsung saat PSU,” katanya, Kamis.
Irving juga mengungkapkan bahwa dukungan terhadap paslon 02 saat PSU bukan hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa. Dukungan itu diberikan secara resmi dan atas restu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Riau yang juga Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Di sisi lain, PDI Perjuangan — yang juga termasuk dalam koalisi pengusung paslon 01 — juga secara tegas membantah terlibat dalam pengajuan gugatan kedua yang diajukan Sugianto ke MK.
Irving berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi saling menyalahkan. Baginya, keputusan yang diambil adalah untuk menjaga martabat demokrasi dan menghargai suara rakyat. Ia juga berharap para pelaku politik lebih berpihak pada aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan, bukan sekadar mengulang kontestasi melalui PSU.
Diketahui Sugiantomengajukan gugatan ke MK usai PSUPilkada Siak terkait masa jabatan Calon Bupati Siak petahana nomor 3, Alfedriyang sejatinyakalah dalam Pilkada Siak. Sementara Irving mengaku permohonan tersebut tanpa persetujuannya.