Jakarta, (ANTARA) - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait, Selasa.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Siak dan pihak terkait Pasangan Calon nomor 2 AfniZulkifli-Syamsurizaldan Calon Bupati nomor 1 IrvingKahar Arifin.
Dalam sidang itu KPU Siak mengungkapkan bahwa Calon Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri belum menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.
Dalam persidangan, pihak termohon KPU Siak yang diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Ia menegaskan masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari.
Hal ini menanggapi dalil Pemohon, Calon Wakil Bupati Siak nomor 3, Sugianto, yang menilai Alfedri telah menjabat selama dua periode, termasuk masa ketika Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Syamsuar mengambil cuti kampanye pada 2018.
“Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati,” jelas Guntur di hadapan majelis hakim.
Guntur merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya, yang menyatakan masa jabatan yang diisi karena cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.
“Artinya, Pak Alfedri belum menjabat selama dua periode,” tambah kuasa hukum pihak terkait, Ardyan.
Afni Z dan Syamsurizaldalam sidang hadir bersama kuasa hukum Adryan, serta Irving Kahar Arifin dengan pengacara Anton Hidayat. Hadir pula Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.
Kuasa hukum Afni-Syamsurizaljugameminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi pihak termohon serta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sugianto.