UMK Siak 2012 sebesar Rp1.310.800

id umk siak, 2012 sebesar rp1310800

Siak, Riau, (ANTARARIAU News) - Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar Rp1.310.800 dan berlaku mulai Januari 2012.

Angka UMK ini mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kabupaten Siak, Noermansyah di Siak, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa UMK tersebut sudah merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Dissosnaker, Serikat Pekerja, akademisi dan pakar.

"Hasil rapat kita, jika UMK di pemkab Siak sebesar 1.310.800.oo- itu sudah bisa di terapkan pada Bulan Januari 2012 nantinya dan saat ini kita masih menunggu keputusan dari Gubernur Riau," katanya.

UMK Kabupaten Siak tahun 2012 ini, sebesar Rp1.310.800 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak. Angka ini hanya naik sebesar Rp124.800 dari tahun sebelumnya, yakni 2011 sebesar Rp1.186.000.

Seperti diakui oleh wakil ketua Komisi I DPRD Siak, Salomo, UMK Kabupaten Siak tahun 2012 ini sebenarnya masih jauh dari kategori layak.

"Seharusnya, penetapan besaran UMK mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL Kabupaten Siak sendiri tahun 2012 adalah Rp 1.465.000," ucapnya.

Jadi sebenarnya, menurutnya penetapan UMK sebesar Rp1.310.800 yang masih dibawah besaran KHL, jelas-jelas menempatkannya pada posisi upah belum layak.

"Apalagi besaran KHL itu sendiri standartnya adalah kebutuhan hidup untuk satu orang berstatus lajang, terus bagaimana bisa dikatakan layak, bila UMK Siak tahun 2012 malah berada dibawah besaran angka KHL," tanyanya.

Walau diakuinya besaran UMK Siak tahun 2012 sebenarnya masih jauh dari kategori layak, namun karena saat ini jumlah tersebut yang telah menjadi ketetapan pemerintah, maka setiap perusahaan di Kabupaten Siak harus mematuhinya.

Salomo juga meminta kepada perusahaan-perusahaan multi Nasional yang ada di Kabupaten Siak tidak menjadikan besaran UMK Siak sebagai standar pembayaran upah pekerja, namun harus bisa membayar lebih tinggi.

"Karena besaran UMK yang telah ditetapkan hanya patut dijalankan oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil saja. Untuk itu, sangat diperlukan campur tangan pemerintah," tegasnya.

Apalagi jika ada perusahaan yang membayar pekerjanya dibawah besaran UMK.

"Jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM, Perusahaan yang membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan amanah UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2," ujarnya.

Sesuai amanah pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 45 tersebut dan dengan ditetapkannya UMK Siak tahun 2012 sebesar Rp 1.310.800, maka tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayarkan upah pekerja dibawah besaran UMK tersebut.

''Pasal 27 ayat 2 mengamanahkan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sementara pada pasal 28D ayat 2 diamanahkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,'' uranya.