Siak, Riau, (ANTARARIAU News) - Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar Rp1.310.800 dan berlaku mulai Januari 2012.
Angka UMK ini mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kabupaten Siak, Noermansyah di Siak, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa UMK tersebut sudah merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Dissosnaker, Serikat Pekerja, akademisi dan pakar.
"Hasil rapat kita, jika UMK di pemkab Siak sebesar 1.310.800.oo- itu sudah bisa di terapkan pada Bulan Januari 2012 nantinya dan saat ini kita masih menunggu keputusan dari Gubernur Riau," katanya.
UMK Kabupaten Siak tahun 2012 ini, sebesar Rp1.310.800 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak. Angka ini hanya naik sebesar Rp124.800 dari tahun sebelumnya, yakni 2011 sebesar Rp1.186.000.
Seperti diakui oleh wakil ketua Komisi I DPRD Siak, Salomo, UMK Kabupaten Siak tahun 2012 ini sebenarnya masih jauh dari kategori layak.
"Seharusnya, penetapan besaran UMK mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL Kabupaten Siak sendiri tahun 2012 adalah Rp 1.465.000," ucapnya.
Jadi sebenarnya, menurutnya penetapan UMK sebesar Rp1.310.800 yang masih dibawah besaran KHL, jelas-jelas menempatkannya pada posisi upah belum layak.
"Apalagi besaran KHL itu sendiri standartnya adalah kebutuhan hidup untuk satu orang berstatus lajang, terus bagaimana bisa dikatakan layak, bila UMK Siak tahun 2012 malah berada dibawah besaran angka KHL," tanyanya.
Walau diakuinya besaran UMK Siak tahun 2012 sebenarnya masih jauh dari kategori layak, namun karena saat ini jumlah tersebut yang telah menjadi ketetapan pemerintah, maka setiap perusahaan di Kabupaten Siak harus mematuhinya.
Salomo juga meminta kepada perusahaan-perusahaan multi Nasional yang ada di Kabupaten Siak tidak menjadikan besaran UMK Siak sebagai standar pembayaran upah pekerja, namun harus bisa membayar lebih tinggi.
"Karena besaran UMK yang telah ditetapkan hanya patut dijalankan oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil saja. Untuk itu, sangat diperlukan campur tangan pemerintah," tegasnya.
Apalagi jika ada perusahaan yang membayar pekerjanya dibawah besaran UMK.
"Jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM, Perusahaan yang membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan amanah UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2," ujarnya.
Sesuai amanah pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 45 tersebut dan dengan ditetapkannya UMK Siak tahun 2012 sebesar Rp 1.310.800, maka tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayarkan upah pekerja dibawah besaran UMK tersebut.
''Pasal 27 ayat 2 mengamanahkan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sementara pada pasal 28D ayat 2 diamanahkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,'' uranya.
Berita Lainnya
UMK Siak 2021 naik 1,07 persen, ini besarannya
24 November 2020 20:22 WIB
UMK Siak diusulkan Rp2,97 juta, naik enam persen
06 November 2019 14:01 WIB
Siak Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp2.809.443
05 November 2018 20:45 WIB
PTPN V Salurkan Dana PKBL Kepada Delapan Pelaku UMK Di Siak
17 October 2018 20:20 WIB
Ketuk Palu UMK Siak 2018 Berada Di Angka Rp2,6 Juta
07 November 2017 20:55 WIB
UMK Siak 2017 Sah Di Angka Rp2.392.249,23
17 November 2016 12:05 WIB
Dewan Usulkan UMK SIak Direvisi
24 October 2013 8:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB