Siak (Antarariau.com) - Dewan pengupahan Siak menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat tahun 2017 sebesar Rp2.392.249,23 atau mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya senilai Rp182.319.
"Seluruh unsur dewan pengupahan sudah sepakat dengan besaran UMK Siak tahun 2017 pada rapat Rabu lalu (9/10)," kata ketua Dewan Pengupahan kabupaten Siak Nurmansyah di Siak, Kamis.
Dia mengatakan, rumus menentukan UMK Siak tahun 2017 sudah berdasarkan PP 78 tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten, yakni inflasi ditambah PDB dikali dengan UMK yang berjalan.
"Besaran tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh unsur yang hadir dalam rapat dewan pengupahan seperti akademisi, dewan pakar, Serikat Pekerja, Apindo dan Pemkab Siak," paparnya.
Dia mengatakan hasil penetapan sudah diserahkan ke bupati Siak dan akan diteruskan ke provinsi.
Dia menyatakan, rumus penentuan UMK untuk tahun 2017 itu sangat sederhana namun lebih objektif. Sehingga hasil survey untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak lagi menjadi acuan.
"Dewan pengupahan lebih menekankan fungsi kontrol sosialnya terhadap penentuan UMK dan pelaksanaannya nanti," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah ada pengesahan dari gubernur Riau nantinya, pihaknya akan menyampaikan ke perusahaan -perusahaan secara tertulis. Baru kemudian meminta kepada pekerja, jika ada gaji di bawah UMK 2017 disilahkan melaporkan ke Disosnakertrans.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
UMK Siak 2021 naik 1,07 persen, ini besarannya
24 November 2020 20:22 WIB
UMK Siak diusulkan Rp2,97 juta, naik enam persen
06 November 2019 14:01 WIB
Siak Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp2.809.443
05 November 2018 20:45 WIB
PTPN V Salurkan Dana PKBL Kepada Delapan Pelaku UMK Di Siak
17 October 2018 20:20 WIB
Ketuk Palu UMK Siak 2018 Berada Di Angka Rp2,6 Juta
07 November 2017 20:55 WIB
Dewan Usulkan UMK SIak Direvisi
24 October 2013 8:00 WIB
UMK Siak 2012 sebesar Rp1.310.800
20 November 2011 9:00 WIB
Akhirnya Sah Juga! RAPBD Inhu 2017 Rp1,4 Triliun
23 January 2017 14:20 WIB