Dewan Usulkan UMK SIak Direvisi

id dewan usulkan, umk siak direvisi

Dewan Usulkan UMK SIak Direvisi

Pekanbaru, 24/10 (antarariau.com) - DPRD Kabupaten Siak, Riau, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 sebesar Rp1,6 juta supaya direvisi dengan alasan disesuaikan kebutuhan para buruh setempat.

"Kami banyak menerima masukan dari buruh bahwa sebaiknya UMK itu dinaikan sebesar 50 persen menjadi Rp2,5 juta per bulan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Siak Juprizal dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bila memang UMK 2013 itu diterapkan membuat para buruh lebih menderita karena kebutuhan hidup tersebut tidak terpenuhi dengan upah yang mereka terima setiap bulan.

Meski UMK telah disetujui, tapi tidak ada salahnya dilakukan revisi karena kebutuhan hidup buruh apalagi yang sudah berkeluarga relatif besar.

Bahkan untuk buruh lajang dengan upah Rp1,6 juta itu dianggap pas-pasan dan tidak ada lebihnya untuk membeli berbagai kebutuhan sehari-hari.

Untuk biaya pemondokan saja di Siak setiap bulan buruh lajang harus mengeluarkan uang sebesar Rp500.000 dan belum termasuk untuk makan, cicilan kredit sepeda motor, bensin.

Namun untuk keperluan membayar listrik, air bersih dan membeli gula, kopi atau sabun maka dianggap tidak cukup.

Pihaknya prihatin dengan penetapan upah Rp1,6 juta itu karena harga kebutuhan pokok, pemondokan dan biaya lainnya relatif mahal dibanding dengan Kota Pekanbaru.

Demikian pula, katanya, harga kebutuhan pokok relatif tinggi pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak terhadap perekonomian warga kelas

menengah dan bawah.

Juprizal menambahkan, usulan kenaikan 50 persen UMK itu merupakan murni dari buruh bukan pendapat pribadi sebagai anggota DPRD.

Beberapa waktu lalu sejumlah buruh mendatangi kantor DPRD Siak, mereka menyebutkan UMK 2013 dianggap tidak layak, maka mengusulkan untuk dievaluasi