SIAK, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak menangkap tujuh orang di antaranya lima sedang berpesta sabu-sabu dan dua lainnya hasil pengembangan dalam waktu hanya dua jam.
"Dua tersangka pengedar hasil pengembangan dari penangkapan yang lima orang pesta sabu-sabu," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Kamis.
Awalnya Satresnarkoba Polres Siak pada Rabu (22/01) pukul 21.00 WIB diamankan lima orang di lokasiKampung, Kecamatan Kandis. Pada rumah salah satu tersangka itu diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisapnya.
Pada pukuk 20.00 WIB tim langsung melakukan Penggeledahan di lokasi terhadap lima orang tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.Kemudian dilakukan interogasi terhadap dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang MF.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak sekaligusdilanjutkan penyelidikan terhadap keberadaan MF. Berdasarkan keterangan salah satu lima orang tersebut akhirnya Satresnarkoba mendatangi kediaman MFdi Jalan Lintas Pekanbaru-Duri di Kandis juga.
Setibanyadi kediaman tersangka dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram. Tersangka kemudian diamankan pada pukul 22.00 WIB dan berdasarkan hasil interogasinya dia mendapatkan barang tersebut dari AR yang beralamat di Duri, Bengkalis.
Meskipun begitu berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan masih berada di sekitar Kandis. Tim melihattarget tersebut juga berada di rumah MF dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
"Didapati barang bukti delapan paket Sabu-sabu dengan berat 21,20 gram.Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Dedek.
Baca juga: Melintas di Siak, polisi amankan 5,4 Kg Ganja kering
Baca juga: Polres Siak amankan karyawan BUMN diduga pembakar lahan