SIAK, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak mengamankan satu orang terduga pembakar lahan pada lokasi diDusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib yang terbakar seluas satu hektare.
"Pelaku PS (53), KaryawanBadan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin.
Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.
Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel kepolisian sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.
Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.
Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yg terbakar tersebut yakni pelaku PS.
"Diduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk lanjutan,' ujar Dedek.
Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan Pasal56 ayat 1 yang bunyinya "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. KemudianPasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000
Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. JugaPasal 187 ke (1) KUHPidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Baca juga: Waduh, 10 hektare hutan di SM Giam Siak Kecil Riau terbakar
Baca juga: Bakar lahan pamannya di Siak, pria ini ditangkap polisi
Berita Lainnya
Dua tersangka pembakar lahan di Meranti ditangkap polisi
15 August 2024 20:46 WIB
Kapolres Inhil akan tindak tegas masyarakat pembakar lahan sembarangan
08 August 2024 15:21 WIB
Pembakar lahan di Keritang Inhil diamankan polisi
06 August 2024 18:54 WIB
Polisi telah amankan tujuh pembakar lahan di Riau
01 August 2024 15:54 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Polres Inhu ringkus pembakar lahan di Aur Cina
21 October 2023 15:18 WIB
Polisi tangkap pembakar lahan di Sungai Mandau Siak
14 October 2023 14:34 WIB
Polres Inhu tangkap pembakar lahan di Batang Gansal
13 October 2023 13:31 WIB