Polres Siak amankan karyawan BUMN diduga pembakar lahan

id pembakar lahan, karhutla siak, pembakar lahan siak

Polres Siak amankan karyawan BUMN diduga pembakar lahan

Pelaku diduga pembakar lahan dan pemantik api sebagai barang bukti.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak mengamankan satu orang terduga pembakar lahan pada lokasi diDusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib yang terbakar seluas satu hektare.

"Pelaku PS (53), KaryawanBadan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin.

Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.

Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel kepolisian sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.

Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.

Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.

Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yg terbakar tersebut yakni pelaku PS.

"Diduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk lanjutan,' ujar Dedek.

Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan Pasal56 ayat 1 yang bunyinya "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. KemudianPasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000

Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. JugaPasal 187 ke (1) KUHPidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Baca juga: Waduh, 10 hektare hutan di SM Giam Siak Kecil Riau terbakar

Baca juga: Bakar lahan pamannya di Siak, pria ini ditangkap polisi