Gerak cepat Polres Kampar tangkap pembakar lahan di tepi tol Bangkinang-Tanjung Alai

id Lahan

Gerak cepat Polres Kampar tangkap pembakar lahan di tepi tol Bangkinang-Tanjung Alai

Pelaku pembakar lahan di Kampar

Kampar (ANTARA) - Tim Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Gian Wiatma Jonimandala berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan di tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai Km 46, Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar pada Minggu (6/7) sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat melakukan patroli, tim melihat asap yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka. Tim segera menuju lokasi dan menemukan lahan seluruhnya sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare sudah terbakar," kata Kapolres Kampar Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Di lokasi kejadian, tim mengamankan seorang pelaku bernama AS (59 tahun), warga Desa Sipungguk. Pelaku AS diduga sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.

Dari TKP, diamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pembakaran, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api. Saksi mata, AR, memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan. Laporan resmi juga telah dibuat oleh Bripka LF, Banit Sat Reskrim Polres Kampar.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan dan melindungi lingkungan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.