Logo Header Antaranews Riau

Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas

Selasa, 23 Januari 2024 21:27 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia (kiri) mendengar pendapat penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Aswaddy Hamid/24)

Dumai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan vonis bebas kepada Tehena Sokhi Laia, Senin (22/1) karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Medang Kampai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum.

Sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara karena disangka membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap hingga beberapa pekan.

Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Aswaddy Hamid/24)

Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia (kiri) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Aswaddy Hamid/24)
Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). (ANTARA/Aswaddy Hamid/24)

Baca juga: Kebakaran Hampir 5 Hektare di Pelintung Dumai, Satgas Berjibaku Memadamkan




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026