Dumai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan vonis bebas kepada Tehena Sokhi Laia, Senin (22/1) karena tidak terbukti bersalah membakar lahanseluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Medang Kampai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum.
Sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara karena disangka membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap hingga beberapa pekan.
Baca juga: Kebakaran Hampir 5 Hektare di Pelintung Dumai, Satgas Berjibaku Memadamkan