Dumai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan vonis bebas kepada Tehena Sokhi Laia, Senin (22/1) karena tidak terbukti bersalah membakar lahanseluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Medang Kampai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum.
Sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara karena disangka membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap hingga beberapa pekan.
Baca juga: Kebakaran Hampir 5 Hektare di Pelintung Dumai, Satgas Berjibaku Memadamkan
Berita Lainnya
Riau nihil karhutla saat libur Idul Fitri
14 April 2024 5:37 WIB
Penjabat Gubernur Riau minta Tim Satgas Karhutla awasi titik api
04 April 2024 15:05 WIB
Riau ajukan bantuan helikopter untuk padamkan karhutla
29 March 2024 12:29 WIB
Kabupaten berstatus siaga darurat karhutla Riau bertambah
27 March 2024 20:49 WIB
Karhutla di Meranti meluas, titik api menyala sampai malam hari
23 March 2024 22:36 WIB
Ada 99 titik panas di Riau
23 March 2024 11:15 WIB
Karhutla terjadi di perbatasan Bengkalis-Dumai, dua heli bantu padamkan
22 March 2024 14:54 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB