Dumai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan vonis bebas kepada Tehena Sokhi Laia, Senin (22/1) karena tidak terbukti bersalah membakar lahanseluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Medang Kampai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum.
Sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara karena disangka membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap hingga beberapa pekan.
Baca juga: Kebakaran Hampir 5 Hektare di Pelintung Dumai, Satgas Berjibaku Memadamkan
Berita Lainnya
BBMKG: Terpantau 28 titik panas di sejumlah wilayah Sumatera Utara
28 October 2024 17:01 WIB
72 titik panas terpantau Riau, asap karhutla mulai tercium
28 October 2024 14:18 WIB
Gunung Semeru alami erupsi lagi dengan letusan hingga 800 meter
28 October 2024 12:09 WIB
Pemerintah pastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama wilayah prioritas
24 October 2024 17:01 WIB
25 hektare lahan di Kubu Rohil terbakar
23 September 2024 21:03 WIB
BPBD Riau luncurkan desa tangguh bencana atasi karhutla
12 September 2024 4:46 WIB
13 helikopter dan pesawat antisipasi karhutla di Riau
06 September 2024 8:51 WIB
PHR proaktif bantu pencegahan dan pelatihan karhutla-restorasi gambut di Riau
28 August 2024 11:38 WIB