Tak kuorum, Ketua BK DPRD Riau sebut Paripurna digelar melanggar aturan

id Paripurna,DPRD Riau,BK DPRD Riau

Tak kuorum, Ketua BK DPRD Riau sebut Paripurna digelar melanggar aturan

Paripurna DPRD Riau (Diana Syaf)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau Ilyas HU mengatakan rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemprov Riau 2018 telah melanggar aturan karena tetap digelar meski tak kuorumnya kehadiran anggota dewan.

"Semua yang di dalam (paripurna) telah melanggar aturan. Sesuai aturannya minimal kehadiran 50 persen tambah satu dari total anggota dewan. Jadi secara fisik yang hadir harus 33 orang. Saya hitung tadi yang hadir hanya 29 orang, kalau paripurna ini digelar tentu cacat hukum," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau Ilyas HU di Pekanbaru, Senin.

Ilyas HU sempat melakukan interupsi terkait tidak kuorum anggota DPRD. Sementara itu, interupsi juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin yang meminta staf kesekretarian Dewan agar memanggil anggota dewan yang berada di luar ruangan untuk masuk.

"Coba dihitung dulu pimpinan, saya rasa ini tak kuorum. Saya minta juga sekwan untuk memanggil anggota dewan yang masih berada di komisi agar masuk ke ruang paripurna, "ujar Husni Tamrin.

Baca juga: Penanganan kasus DBD di Riau Dinilai Lemah, ini kritik Legislator

Setelah rapat paripurna diskors untuk melengkapi kehadiran anggota Dewan. Ternyata tetap saja tidak kuorum.

Pimpinan Sidang yang merupakan Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli menginformasikan secara absensi anggota dewan yang hadir sudah mencapai 36 orang dan kemudian melempar ke forum sidang dan disetujui untuk dilanjutkan.

Setelah keputusan tersebut, Ilyas HU dan Husni Tamrin keluar ruang rapat atau walk out saat sidang berlangsung yang dihadiri gubernur Riau, Wan Tamrin Hasyim dan jajaran Pemprov Riau.

Baca juga: Noviwaldy Ragukan Tol Pekanbaru-Dumai Rampung 2019, ini AlasannyaBaca juga: Tak kuorum, Ketua BK DPRD Riau sebut Paripurna digelar melanggar aturan

Menurut Ilyas HU dirinya keluar lantaran tidak ingin melanggar peraturan yang ada di tata tertib yakni minimal harus 33 yang hadir.

"Karena melanggar aturan makanya kami keluar," sebutnya.

Ilyas mengatakan BK DPRD Riau akan memberikan surat teguran kepada Pimpinan Sidang yang telah melanggar tata tertib Dewan. "BK akan surati pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Sidang Septina Primawati membantah telah melanggar aturan seperti yang disampaikan BK. Meski begitu dia menghormati keputusan Ketua BK yang walk out saat sidang. "Karena forum rapat menyetujui untuk dilanjutkan sidang, maka dilanjutkan," paparnya.

Baca juga: Dianggarkan Rp48 Miliar, DPRD Riau akan tinjau pembangunan Masjid Raya provinsi

Baca juga: DPRD Riau Bentuk Pansus Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Rp300 M