Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/6). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD M. Arsya Fadhilah, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda, serta dihadiri 31 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan bagian akhir dari siklus anggaran yang memuat realisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD,” ungkap Bupati Kasmarni di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut, Bupati Kasmarni menguraikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp3,533 triliun dari target Rp4,717 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,157 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,559 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp0.
Realisasi PAD hanya mencapai Rp411,660 miliar atau 35,56 persen dari target. Sementara realisasi pendapatan transfer mencapai Rp3,121 triliun atau 87,69 persen dari target. Tidak ada realisasi pada komponen pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk belanja daerah, Bupati menyampaikan bahwa anggaran belanja dan transfer daerah tahun 2024 sebesar Rp4,775 triliun dengan realisasi Rp3,615 triliun atau sebesar 75,72 persen. Seluruh belanja tersebut, lanjut Bupati, telah dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp87,854 miliar. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, sehingga Silpa tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp5,411 miliar.
Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Bengkalis dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
Menutup sambutannya, Bupati Kasmarni yang juga menyandang gelar adat Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas, berharap agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda ini penting agar Silpa dapat digunakan secara legal untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.