Berkas Tersangka Kurir Ganja 16,5 Kg Tahap Penyidikan Kejari Rohil

id berkas tersangka, kurir ganja, 165 kg, tahap penyidikan, kejari rohil

Berkas Tersangka Kurir Ganja 16,5 Kg Tahap Penyidikan Kejari Rohil

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Berkas tersangka SW (37), kurir ganja 16,5 kilogram saat ini dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar mengatakan, dari berkas surat perintah dilakukan penyidikan (SPDP) tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2.

Kini berkas tersangka sedang diteliti untuk dinaikkan perkaranya ke tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Mungkin sesudah lebaran tersangka diserahkan. Kalau barang buktinya sudah dimusnahkan tanggal 3 Mei 2016 di Mapolres Rohil dan disaksikan para unsur penegak hukum," kata Sobrani Binzar, di Bagansiapiapi, Rabu.

Berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat diancam hukuman mati atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (16/4), bermula saat Kodim 0321/Rohil mendapat informasi bahwa ada penyelundupan ganja dari Aceh ke Provinsi Riau, kemudian pihak TNI langsung menyebar.

Saat di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, anggota TNI mencurigai seorang penumpang minibus yang turun di lokasi dengan gelagat mencurigakan dan menanyakan barang bawaan.

Kecurigaan anggota TNI AD semakin besar karena pelaku tidak tahu jalan ke Pekanbaru sebagai daerah tujuan pengiriman barangnya.

"Saat didesak, pelaku mengaku kalau barang itu adalah ikan asin. Kami tidak percaya dan meminta pelaku membuka barang bawaan. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah daun ganja kering," ujar Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Bambang Sukisworo.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, tersangka SW langsung dibawa ke Markas Kodim 0321/Rohil.

"Kita interogasi pelaku mengaku hanya sebagai pengantar dan dibayar Rp 3 juta jika berhasil membawa ganja tersebut ke Pekanbaru," sebut Dandim