Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Adapun keempat tersangka ialah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Saat ini masih tahap prapenuntutan" sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Rabu.
Lanjutnya, penyidik hingga saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara. Jaksa peneliti dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas.
"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," ujarnya.
Diketahui pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," ungkap Bambang.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tambahnya.
Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Kejati Riau temukan bukti dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan
09 December 2022 15:57 WIB
Polsek Senapelan ajak jemaah masjid dukung pilkada damai
12 November 2024 11:48 WIB
Polsek Senapelan ajak jamaah masjid jaga kedamaian
03 November 2024 17:09 WIB
Gaet imam dari Yaman, Masjid Raya Pekanbaru gelar shalat tarawih 1 juz per malam
12 April 2022 19:17 WIB
Jumatan perdana masjid di Pekanbaru setelah PSBB usai dengan terapkan protokol kesehatan
29 May 2020 14:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB