Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mengajak semua pihak, khususnya pemerintah Provinsi Riau, untuk mengembalikan Cagar Budaya Mesjid Raya Senapelan yang sudah dicabut statusnya oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya sejak 2016.
"Karena itu mari kita hentikan proses pembangunan saat ini, stop anggaran pun jangan digelontorkan lagi," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah di Pekanbaru kepada Antara, Selasa.
Fatullah mengatakan Cagar Budaya Mesjid Raya Senapelan salah satu ikon yang dibanggakan karena peninggalan sejarah dari Kerajaan Siak Sri Indrapura di Kota Pekanbaru. Masjid tersebut awalnya dibangun pada masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4.
"Sebagai warga Pekanbaru, Riau saya kecewa, ini hilang hanya karena kecerobohan segelintir orang," tegas Fatullah.
Karena itu sebut sebut Fatullah semua unsur yang berkepentingan dalam proses penentuan kebijakan cagar budaya duduk bersama kembali urung rembuk berupaya memikirkan bagaimana mengembalikan lagi bentuk cagar budaya Mesjid Raya Senapelan dengan membuat replikanya.
Seharusnya sebut Politisi Gerindra ini perlu ada kepedulian dari semua kalangan khususnya pemerintah daerah untuk mempertahankan situs-situs bersejarah di wilayah tersebut. Termasuk cagar budaya Mesjid Raya Senapelan merupakan peninggalan tertua dibangun pada abad ke-18 (1762).
Ia juga mengaku prihatin atas dicabutnya status cagar budaya Mesjid Raya Senapelan akibat kesalahan pemerintah yang sudah merubah struktur bangunan yang ada.
Menurut dia seharusnya Pemprov jangan terburu-buru untuk mengelontorkan anggaran bagi renovasi mesjid yang justru menghilangkan bentuk aslinya.
Selain itu saran dia lagi seharusnya pemprov jika ingin memugar cagar budaya yang ada sejak dulu harus mensingkronkan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat banyak bukan sekelompok saja.
"Kita membangun untuk menyenangkan masyarakat. Apalagi selama ini tiap Ramadhan Cagar Budaya Mesjid Raya Senapelan selalu dikunjungi untuk menjadi wisata religi.
"Tetapi kini semua keaslian hilang tidak ada lagi nilai sejarahnya. Semegah apapun yang dibangun kini tak ada gunanya," tegas dia sedikit kesal.
Karena itu pintanya lagi pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Riau bertanggung jawab terhadap hilangnya nilai sejarah ini.
"Mereka harus mengembalikan lagi bentuk bangunan semula. Jika tidak puluhan tahun mendatang kita akan kehilangan sejarah yang tak ternilai harganya," katanya menambahkan.
Di sisi lain Ketua Pemerhati Cagar Budaya Provinsi Riau, Dendi Gustiawan di Pekanbaru menyatakan revitalisasi Mesjid Raya Senapelan sudah melanggar Pergub Riau No. 34 tahun 2007, dan Perwako Pekanbaru No. 163 tahun 2007 tentang Revitalisasi Cagar Budaya Masjid Raya Senapelan.
Selain itu, aturan yang dilanggar adalah Keputusan Menteri Kebudayaan No. 13 tahun 2004 pada diktum ketiga menyatakan pada bangunan gedung situs budaya dilarang mengubah bentuk warna dan sebagainya tentang cagar budaya.
"Faktanya revitalisasi ini melanggar aturan. Kami dari pemerhati menganggap ini pengrusakan," kata Dendi Gustiawan.
Menurut dia dalam Pergub Riau No 34 tahun 2007, tentang pembentukan susunan organisasi revitalisasi Mesjid Raya didasarkan pada pertimbangan kawasan itu sebagai aset budaya negara guna mencapai visi Riau 2020.
Ia menerangkan pembangunan kawasan bukan menghancurkan bangunan, karena dipayung hukumnya (pada ketentuan umum di angka 9) Pergub no 34 tahun 2007 disebutkan yang dibangun itu sarana dan prasarana kawasan cagar budayanya.
Kota Pekanbaru menetapkan kawasan, lahan itu dibebaskan dan tertuang dalam poin a ada tujuh item yang dilakukan pembangunan di kawasan yakni diantaranya membangund plasa pada kawasan timur lalu plaza terbuka dan gedung serbaguna dan perpustakaan di bagian utara dan sebagainya.
"Faktanya sampai sekarang tidak ada dari tujuh item di Pergub itu yang terealisasi, malah bentuk Cagar Budaya Mesjid Raya Senapelan yang di rubah," tegasnya.
Kongkritnya sebut dia pihaknya menginginkan Gubernur mengkaji ulang pembangunan cagar budaya ini.
"Kita ingin gubernur melakukan evaluasi terhadap kinerja badan revitalisasi kawasan Mesjid Raya Senapelan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses revitalisasi Mesjid Raya Senapelan sudah terjadi penyimpangan, sesuai pasal 4 pada Pergub, makna revitalisasi disini yang tidak boleh bertentangan dengan uu cagar budaya no 5 th 1995 tentang benda cagar budaya. Termasuk keputusan Menteri Kebudayaan no 13 th 2004 pada diktum ketiga pada bagunan gedung situs budaya dilarang mengubah bentuk warna dan sebagainya tentang cagar budaya.
"Faktanya revitalisasi ini melanggar, bahkan sudah pengrusakan kami sudah melapor tindak pidana ke PPNS Batu Sangkar, namun laporan belum ditanggapi tidak diterima, kita sudah lapor ke ombudsman untuk difasilitasi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Mesjid Raya Senapelan yang terletak di kawasan pasar bawah Pekanbaru, Riau, kini tidak lagi masuk sebagai cagar budaya.
Status cagar buaya Mesjid yang sudah jamak dikenal warga Pekanbaru dan luar Pekanbaru ini dicabut oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang berkedudukan di Batusangkar Sumatera Barat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau Kamsol, Kamis, (25/8/2016).
Menurutnya, pihak BPCB Batu Sangkar sudah mengirimkan surat prihal pencabutan Mesjid Raya Senapelan tersebut sebagai situs cagar budaya. Hal itu lantaran secara fisik, sudah banyak mengalami perubahan serta tak sesuai lagi dengan nilai sejarahnya.
Mesjid Raya Senapelan peninggalan sejarah dari Kerajaan Siak Sri Indrapura yang pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 ini sejak ini, memang mengalami pemugaran.
"Jadi, suratnya sudah kita terima. Bagaimana lagi. Secara fisik kalau sudah berubah 80 persen, makanya tak bisa lagi sebut cagar budaya," kata Kamsol.
Namun demikian, walaupun kemungkinan mesjid ini dihapus dari daftar situs cagar budaya, tapi masih ada peninggalan sejarah yang ada di komplek Mesjid itu yakni makam keluarga kerajaan Siak yang kini masih terjaga.
Dari berbagai sumber menyebut, Masjid Raya Senapelan Pekanbaru merupakan mesjid tertua dibangun pada abad ke 18 (1762). Mesjid ini memiliki arsitektur tradisional. Dibangun dimasa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.
Sejarah berdirinya Mesjid Raya Pekanbaru di masa kekuasaan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah memindahkan dan menjadikan Senapelan (sekarang Pekanbaru) sebagai Pusat Kerajaan Siak. Sudah menjadi adat Raja Melayu saat itu, pemindahan pusat kerajaan harus diikuti dengan pembangunan "Istana Raja", "Balai Kerapatan Adat", dan "Mesjid". Ketiga unsur tersebut wajib dibangun sebagai representasi dari unsur pemerintahan, adat dan ulama (agama).
Pada penghujung tahun 1762, dilakukan upacara "menaiki" ketiga bangunan tersebut. Bangunan istana diberi nama "Istana Bukit" balai kerapatan adat disebut "Balai Payung Sekaki" dan mesjid diberi nama "Mesjid Alam" (yang mengikut kepada nama kecil sultan Alamuddin yaitu Raja Alam).
Pada tahun 1766, Sultan Alamuddin Syah meninggal dan diberi gelar Marhum Bukit. Sultan Alamuddin Syah digantikan oleh puteranya Tengku Muhammad Ali yang bergelar Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah. Pada masa pemerintahannya (1766-1779), Senapelan berkembang pesat dengan aktivitas perdagangannya. Para pedagang datang dari segala penjuru. Maka untuk menampung arus perdagangan tersebut, dibuatlah sebuah "pekan" atau pasar yang baru (pekan baharu), yang kini menjadi Pekanbaru.
Berita Lainnya
Legislator Sumbar gali informasi pembebasan lahan tol di Pekanbaru
10 May 2023 9:56 WIB
Legislator Sumbar gali informasi pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang
08 May 2023 19:43 WIB
Legislator desak Pemko bangun penampungan sementara di Pasar Cik Puan
01 March 2023 17:24 WIB
Legislator desak Pemko bangun penampungan sementara di Pasar Cik Puan
28 February 2023 12:00 WIB
Jukir ilegal bikin resah masyarakat, Legislator: tertibkan
25 October 2022 20:05 WIB
Legislator perempuan ini sorot mitigasi dan penanganan banjir Pekanbaru
10 October 2022 19:00 WIB
Rencana lawatan Pejabat Pemko Pekanbaru ke Mesir tuai kritikan legislator
24 March 2022 20:41 WIB
Sindir keberangkatan pejabat Pekanbaru ke Mesir, Legislator: Masyarakat sedang sulit
23 March 2022 23:19 WIB