Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendesak realisasi pemasangan jaringan listrik bawah laut yang telah dijanjikan PLN pusat untuk Pulau Bengkalis pada tahun 2025. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Pangkalan Batang, Kamis (5/6).
Dalam kunjungannya, Bagus didampingi oleh Manajer UP III Dumai Manihar Hutajulu dan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis, Muhammad Ashqolany. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin Bengkalis terus bergantung pada listrik berbasis diesel yang dianggap sudah ketinggalan zaman.
"Kami akan menyurati langsung Menteri BUMN untuk menagih janji realisasi listrik bawah laut ke Pulau Bengkalis. Pemerintah pusat harus adil dan memastikan setiap daerah, termasuk Bengkalis, mendapat pasokan listrik yang memadai," ujar Bagus dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa bentuk keseriusan Pemkab Bengkalis dalam mendukung proyek tersebut sudah ditunjukkan melalui pembangunan gardu listrik di Sungai Pakning. “Artinya, kami sudah siap. Tinggal menunggu komitmen dari pihak PLN pusat,” lanjutnya.
Bagus juga meminta kepada PLN agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap kerja sama yang selama ini telah terjalin baik antara Pemkab Bengkalis dan PLN dapat semakin diperkuat demi kepentingan masyarakat.
Terkait hal itu, Manajer UP III Dumai, Manihar Hutajulu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan upaya preventif berupa pemeliharaan mesin di PLTD Pangkalan Batang. Dua unit mesin baru dari Medan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Pulau Bengkalis untuk menstabilkan pasokan listrik.
“Target kami, pada 16 Juni 2025 nanti listrik di Pulau Bengkalis kembali normal, jika tidak ada kendala. Kami mohon dukungan dari Pemkab Bengkalis untuk memastikan kedatangan mesin tersebut berjalan lancar,” ujarnya.
Manihar juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan distribusi listrik yang terjadi belakangan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras agar pelayanan listrik kepada masyarakat tetap optimal.
Terkait permintaan dispensasi listrik, Manihar menjelaskan bahwa hal tersebut memang memiliki regulasi khusus. Dispensasi baru dapat diberikan apabila dalam satu bulan terjadi pemadaman sebanyak tujuh kali dengan durasi minimal tujuh jam setiap kejadian, sesuai ketentuan yang berlaku.