Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Jumat, kepada awak media Rizky menyebutkan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan. Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
"Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," sebut Rizky.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.
Dugaan korupsi masjid bersejarah di Ibu Kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.
Sewaktu penyelidikan, sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.
Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu. Pemugaran juga sempat menuai masalah lantaran pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.
Berita Lainnya
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Penyidik lengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan
31 May 2023 14:56 WIB
Gaet imam dari Yaman, Masjid Raya Pekanbaru gelar shalat tarawih 1 juz per malam
12 April 2022 19:17 WIB
Jumatan perdana masjid di Pekanbaru setelah PSBB usai dengan terapkan protokol kesehatan
29 May 2020 14:45 WIB
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB