Berkas tersangka korupsi Tol Padang-Pekanbaru rampung

id Kejati Sumbar,korupsi Tol Padang-Pekanbaru,Padang-Sicincin

Berkas tersangka korupsi Tol Padang-Pekanbaru rampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah merampungkan proses pemberkasan terhadap tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Jumat kemarin,mengatakan rampungnya berkas para tersangka itu setelah pihak Kejati melakukan penyidikan kasus sebelumnya.

"Tujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemaren (Kamis), selanjutnya tinggal menunggu disidangkan," kata Rasyid.

Ia menyebutkan tujuh tersangka itu lima orang di antaranya merupakan kelompok warga penerima ganti rugi lahan, sedangkan dua lainnya adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari BPN/ATR.

Tersangka dalam kelompok warga penerima ganti rugi adalah Marina, Bakri, Zainuddin, H M Nur, dan Suharmen. Sedangkan P2T adalah Saiful dan Yuhendri.

Lebih lanjut Rasyid menjelaskan lima orang tersangka dalam kelompok penerima uang ganti rugi hanya dilakukan penahanan kota di tahap penuntutan.

Dengan alasan karena dinilai kooperatif dan memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diterima.

Ia merinci pengembalian kerugian negara dari lima penerima ganti rugi lahan tol tersebut sebesar Rp531.181.000, serta dua aset berupa lapangan futsal dan kandang Ayam.

"Selanjutnya barang yang sudah disita oleh Penyidik sita ini akan menjadi objek dalam pengawasan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman," jelasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Saipul dan Yuhendri (Panitia Pengadaan Tanah) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama dua puluh hari ke depan

Bersamaan dengan itu, lanjut Rasyid, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara akan segera menyiapkan surat dakwaan supaya perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menerangkan ketujuh tersangka dapat diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan.

Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat para tersangka itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.

Dalam proses pengadaan tanah itu beberapa pihak termasuk panitia tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Akibat perbuatan itu negara akhirnya mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP.

Untuk diketahui, penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, mereka kini sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.