Logo Header Antaranews Riau

Pemuda di Meranti diciduk bersama barang bukti narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 13:05 WIB
Image Print
Pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/HO-Polsek Rangsang Barat)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang pemuda di Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap polisi setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (26/5) sore.

Pemuda tersebut diketahui bernama Zulkifli bin M. Nawik (24), warga Jalan H. Mukri Parit Tengah, Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu Ahmad Fauzi Menara mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Bina Maju,” ujar Iptu Ahmad Fauzi Menara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Hamid, Desa Bina Maju. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna merah hitam.

"Petugas langsung menghentikan dan mengamankan pelaku. Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Bina Maju itu menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tas selempang milik tersangka," jelasnya.

Saat diinterogasi, Zulkifli mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali menemukan satu paket sedang diduga sabu di dalam kamar tersangka.

Selain dua paket diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, gunting, mancis, dompet kecil, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026