Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyandung Dekan FISIP universitas Riau Syafri Harto masih berstatus P-18. Artinya berkas dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan TinggiRiau Marvelous di Pekanbaru, Jumat, mengatakan berkas dilanjutkan ke P-19 untuk dapat dilengkapi. "Sudah P-19 kemarin," tuturnya singkat.
Baca juga: Didesak pecat Syafri Harto, ini jawaban Rektorat Unri
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik sudah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bila sudah akan segera mengirim berkas kembali," jelas Sunarto.
Sebelumnya Sunarto mengatakan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU pada 29 November lalu. "Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," pungkas Marvel.
Baca juga: Terkait pelecehan, Rektor UNRI minta Kemendikbudristek bentuk tim pendampingan Rektor
Baca juga: Viral, mahasiswi Universitas Riau mengaku dilecehkan dosen
Berita Lainnya
Alumni UIR Pekanbaru lapor polisi terkait dugaan dilecehkan oknum dekan
03 September 2024 10:20 WIB
Alumni UIR Pekanbaru diduga dilecehkan oleh oknum Dekan, kampus langsung pecat
29 August 2024 15:51 WIB
Polisi Meranti tangkap pria cabuli santriwati di bawah umur
29 August 2024 13:34 WIB
Milan hajar Udinese di laga yang diwarnai pelecehan rasial
21 January 2024 6:17 WIB
Paula Abdul laporkan pelecehan terhadap mantan produser American Idol
02 January 2024 12:04 WIB
Pria di Pekanbaru dihakimi massa karena diduga lakukan pelecehan
11 December 2023 14:15 WIB
Polisi periksa penyelenggara kontes kecantikan terkait adanya kasus pelecehan
07 September 2023 13:51 WIB
Ambil alih kasus pelecehan Merah Putih, Kapolres imbau masyarakat ciptakan situasi kondusif
14 August 2023 15:18 WIB