Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyandung Dekan FISIP universitas Riau Syafri Harto masih berstatus P-18. Artinya berkas dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan TinggiRiau Marvelous di Pekanbaru, Jumat, mengatakan berkas dilanjutkan ke P-19 untuk dapat dilengkapi. "Sudah P-19 kemarin," tuturnya singkat.
Baca juga: Didesak pecat Syafri Harto, ini jawaban Rektorat Unri
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik sudah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bila sudah akan segera mengirim berkas kembali," jelas Sunarto.
Sebelumnya Sunarto mengatakan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU pada 29 November lalu. "Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," pungkas Marvel.
Baca juga: Terkait pelecehan, Rektor UNRI minta Kemendikbudristek bentuk tim pendampingan Rektor
Baca juga: Viral, mahasiswi Universitas Riau mengaku dilecehkan dosen