Berkas Dekan Unri tersangka pelecehan belum lengkap, jaksa kembalikan ke penyidik Polda

id pelecehan, pelecehan unri,dekan fisip, unri, universitas riau

Berkas Dekan Unri tersangka pelecehan belum lengkap, jaksa kembalikan ke penyidik Polda

Mahasiswi UNRI yang mengaku menjadi korban pelecehan di media sosial. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyandung Dekan FISIP universitas Riau Syafri Harto masih berstatus P-18. Artinya berkas dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan TinggiRiau Marvelous di Pekanbaru, Jumat, mengatakan berkas dilanjutkan ke P-19 untuk dapat dilengkapi. "Sudah P-19 kemarin," tuturnya singkat.

Baca juga: Didesak pecat Syafri Harto, ini jawaban Rektorat Unri

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik sudah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bila sudah akan segera mengirim berkas kembali," jelas Sunarto.

Sebelumnya Sunarto mengatakan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU pada 29 November lalu. "Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," pungkas Marvel.

Baca juga: Terkait pelecehan, Rektor UNRI minta Kemendikbudristek bentuk tim pendampingan Rektor

Baca juga: Viral, mahasiswi Universitas Riau mengaku dilecehkan dosen