Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka pengemplangan pajak berinisial IAR dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis.
Tersangka IAR selaku Dirut PT TNB diduga telah menyelewengkan faktur pajak dan dan memungut pajak PPN dan tidak disetorkan ke negara sehingga merugikan negara senilai Rp394 juta lebih.
"Kami menerima tersangka IAR setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap Kamis lalu," terang Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau, Rudi Heryanto kepada awak media.
Selanjutnya tersangka IAR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk sebelum akhirnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.
Perbuatan tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perpajakan.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menyebutkan tersangka IAR selaku Direktur Utama PT TNB dalam kurun waktu Januari - Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
PT TNB sendiri bergerak di bidang kontraktor pengadaan power suplai. Atas tindakan tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp394 juta.
"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," ujarnya.
Tersangka IAR mengaku bekerja sendiri dan uang pajak yang tidak disetorkan itu digunakan untuk operasional perusahaan. Sebelumnya, Kanwil DJP Riau telah meminta yang bersangkutan untuk segera menyetorkan atau mengembalikan uang pajak yang digelapkan.
"Tersangka sempat mengembalikan uang pajak sebesar Rp40 juta, namun sisanya Rp394 juta hingga saat ini belum dibayarkan," pungkasnya.