Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka pengemplangan pajak berinisial IAR dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis.
Tersangka IAR selaku Dirut PT TNB diduga telah menyelewengkan faktur pajak dan dan memungut pajak PPN dan tidak disetorkan ke negara sehingga merugikan negara senilai Rp394 juta lebih.
"Kami menerima tersangka IAR setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap Kamis lalu," terang Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau, Rudi Heryanto kepada awak media.
Selanjutnya tersangka IAR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk sebelum akhirnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.
Perbuatan tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perpajakan.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menyebutkan tersangka IAR selaku Direktur Utama PT TNB dalam kurun waktu Januari - Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
PT TNB sendiri bergerak di bidang kontraktor pengadaan power suplai. Atas tindakan tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp394 juta.
"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," ujarnya.
Tersangka IAR mengaku bekerja sendiri dan uang pajak yang tidak disetorkan itu digunakan untuk operasional perusahaan. Sebelumnya, Kanwil DJP Riau telah meminta yang bersangkutan untuk segera menyetorkan atau mengembalikan uang pajak yang digelapkan.
"Tersangka sempat mengembalikan uang pajak sebesar Rp40 juta, namun sisanya Rp394 juta hingga saat ini belum dibayarkan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kanwil Pajak Riau sita harta pengemplang senilai Rp9,2 miliar
21 May 2024 11:15 WIB
Pengemplang pajak Rp8,3 miliar diserahkan ke Kejati Riau
06 November 2023 15:33 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar
18 July 2023 5:52 WIB
DJP Riau serahkan tersangka pengemplang Rp3,24 miliar pajak ke Kejati Riau
07 October 2022 20:04 WIB
Kanwil DJP Riau kembali serahkan pengemplang pajak ke Kejaksaan
09 September 2022 19:41 WIB
Tersangka pengemplang pajak Rp15 miliar diserahkan ke Kejari Pekanbaru
20 December 2021 20:18 WIB
Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa
26 February 2020 17:25 WIB
Seratusan perusahaan sawit Riau mangkir pajak dilaporkan ke KPK
12 July 2019 18:02 WIB