Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar

id info pajak,djp riau,pengemplang pajak

Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk kedua kali di tahun 2023, kembali melaksanakan sita serentak aset 14 pengemplang pajak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar. (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk kedua kalidi tahun 2023kembalimelaksanakan sita serentak aset 14 pengemplang pajak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, gunadijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapatdilakukan oleh DJP. Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih HarusDibayar.

Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukanpenyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi,2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening. KPP yang berpartisipasi adalahKPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama PekanbaruTampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, danKPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidakdilunasi setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhakmelaksanakan penjualan barang sitaan. Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secaralelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan.Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengantetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakanpenagihan aktif.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalammelakukan penyitaan terhadap penunggak pajak. Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapatmeningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat," katanya.

Baca juga: DJP Riau serahkan tersangka pengemplang Rp3,24 miliar pajak ke Kejati Riau

Baca juga: Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa