Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa

id Tersangka,pengemplang pajak,pajak riau,pengemplang pajak riau

Kawil DJP Riau serahkan tersangka pengemplang pajak rugikan negara Rp735 ke jaksa

Proses serah terima tersangka AF disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena diduga merugikan negara Rabu, 26/2. (ANTARA/HO-DJP)

 Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau, menyerahkan tersangka AFdisertai denganbarangbukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPekanbaru pada hari Rabu, 26 Februari 2020.

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangkatelah melalui proses pemeriksaan kesehatanterlebih dahuludi Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II," kata Pelaksana tugas Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri, melalui keterangan tertulis kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Melalui CV ABM, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya.

Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.