Pekanbaru (ANTARA) - Dua tersangka berinisial AA dan SYF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023, Senin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto saat ditemui, Senin, menjelaskan AA merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 - Mei 2025. Sedangkan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Dalam perkara ini, AA diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil.
"AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000," terangnya.
Selain itu, AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000.
Dipaparkan Dedie, SYF berperan sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, dia diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.976.135.486.
"Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF," tegas Dedie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.
Sementara itu, tersangka AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.