Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi terkait dugaan korupsi dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar, Senin.
Afrizal Sintong dipanggil guna dimintai keterangan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Berdasarkan pantauan, Afrizal hadir mengenakan kemeja putih dan topi hitam. Ia keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 17.15 WIB.
"Yang ditanyakan seputar PI. Ada 20 pertanyaan," singkatnya.
Selain dia, ada dua saksi lainnya yang menjalani proses yang sama, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Rahmat Hidayat, dan Tiswarni yang merupakan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil tersebut.
"Iya, benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana PI," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Sejatinya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Zulkifli. Seperti sebelumnya, Penasihat Hukum PT SPRH itu kembali mangkir.
"Yang bersangkutan telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambah Zikrullah.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Selain itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.