Rokan Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempatke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru, Senin kemarin (9/12)
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil tahun anggaran 2022.
Ada dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Edo Rendra yang merupakan Sekretaris BPBD Rohil dan Samsinar selaku Bendahara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Agustus 2024 kemarin. Beberapa bulan kemudian, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara keduanya akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Pelimpahan dua berkas perkara ini merupakan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.
Dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu lah nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
"Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," paparnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Asarya Tambunan menjelaskan perkara ini bermula pada tahun 2022, di mana BPBD Rohil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan oleh kedua tersangka digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp229 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana," tegas Misael.