Kejari Rohil belum tetapkan tersangka dugaan korupsi BPBD

id Korupsi BPBD Rohil,Kejati rohil, bpbd rohil

Kejari Rohil belum tetapkan tersangka dugaan korupsi BPBD

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/HO)

Rokan Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat.

Padahal, Korps Adhyaksa itu telah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara tersebut.

"Iya, belum (penetapan tersangka)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha Kejari Rohilsaat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin.

Dikatakan Yopen, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait alat bukti yang telah dipegang.

"Penyidikan masih pendalaman. Masih pemeriksaan beberapa saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti," tambahnya.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2022. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir.

Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk saksi, sebanyak belasan orang telah dimintai keterangan.

Mereka dari BPBD, Ahli, maupun Auditor. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit PPKN dalam perkara itu yang besarnya mencapai Rp229 juta.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut terkait pelaksanaan bimtek di BPBD Rohil. Sejatinya kegiatan itu digelar pada tahun 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023.