Kejati Riau Tahan Satu lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bappeda Rohil

id kejati riau, tahan satu, lagi tersangka, dugaan korupsi, bappeda rohil

Kejati Riau Tahan Satu lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bappeda Rohil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

"Hari ini tersangka langsung kita tahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa.

Sugeng menjelaskan, sebelum ditahan, tersangka dengan inisial LH atau Lukman Hakim sempat diperiksa sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 WIB. Usai diperiksa sekira pukul 14.15 WIB, LH yang mengenakan rompi oranye langsung ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

LH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus yang turut menyeret Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus serta tiga pegawai Bappeda Rohil lainnya.

Empat tersangka sebelum LH itu kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Lebih jauh, Sugeng menuturkan bahwa LH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK pada saat dugaan korupsi itu terjadi.

Dalam perkara ini, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Ke empatnya saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Keempat terdakwa itu masing-masing Kepala Bappeda Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus serta tiga bawahannya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Khusus Wan Amir Firdaus, JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, Firdaus telah mengembalikan dengan menitipkan kepada Kejati Riau.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Rayudin, Suhermanto dan Hamka, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dugaan kasus korupsi ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.

Uang korupsi ditemukan Rp8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Dari audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.

***2***