Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil

id kejati riau, tetapkan tiga, tersangka pemilik, rekening gendut, asal rohil

Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.

Terkait identitas ketiga tersangka tersebut, Sugeng belum bersedia menjabarkannya. "Kita tunggu tersangka diperiksa dulu," ujarnya.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, katanya, setelah penyidik menemukan alat bukti kuat yang mengarah ke tiga orang tersebut.

Di antara alat bukti tersebut adalah penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Dinas Pendidikan Rokan Hilir oleh ketiga tersangka. Hasilnya, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara.

"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya lebih kurang sebesar Rp1,9 miliar," urainya.

Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini (TPPU) masih terus kami dalami," lanjutnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, anak mantan Bupati Rohil dan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Amiruddin, serta sejumlah tenaga honorer di Dinas Pendidikan tersebut.

Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut ini berawal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran itu, terungkap beberapa transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer. Akhirnya, sejumlah honorer diketahui memiliki rekening dengan nilai fantastis.

Penemuan rekening gendut itu akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.