Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil, Siapakah Dia?

id kejati riau, tetapkan tersangka, baru korupsi, bappeda rohil, siapakah dia

Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil, Siapakah Dia?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir.

"Sudah ada (tersangka baru). Selasa pagi (16/1) kita panggil," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.

Meski telah menyatakan adanya penetapan tersangka baru, kepada wartawan Sugeng belum bersedia membeberkan identitas yang bersangkutan.

Dia hanya menjelaskan bahwa pada Selasa besok, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Ke empatnya saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Ke-empat terdakwa itu masing-masing Kepala Bappeda Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus serta tiga bawahannya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Khusus Wan Amir Firdaus, JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, Firdaus telah mengembalikan dengan menitipkan kepada Kejati Riau.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Rayudin, Suhermanto dan Hamka, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dugaan kasus korupsi ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.

Uang korupsi ditemukan Rp8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Dari audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.

***2***