Pekanbaru (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (30/8).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andri Alatas menyebutkan Khariq dituduh mengubah isi pemberitaan media daring lalu menyebarkannya melalui akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Unggahan itu sempat menyita perhatian publik sebelum akhirnya dihapus, bahkan akun tersebut turut lenyap tak lama setelah penangkapan Khariq.
LBH Pekanbaru menilai penetapan tersangka terhadap Khariq dilakukan terburu-buru.
“Penetapan tersangka seharusnya melalui proses hukum yang benar. Ada hak-hak yang wajib dilindungi, jangan sampai kasus ini dipaksakan,” kata Andri.
Khariq dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia menyoroti kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, akibat kendaraan Brimob.
Saat ini Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. LBH Pekanbaru bersama tim advokasi menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan.