Meski tersangka pelecehan, Dekan Unri ternyata belum bisa dicopot

id Dekan unri, dekan tersangka, pelecehan, pelecehan mahasiswi unri, universitas riau,Syafri harto

Meski tersangka pelecehan, Dekan Unri ternyata belum bisa dicopot

Syafri Harto usai dimintai keterangan di Mapolda Riau, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Meski Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya, pihak Universitas Riau (UNRI) belum dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto sekaligus Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan UNRI menjelaskan, hal itu disebabkan pihaknya harusmengikuti tiga aturan pemerintah.

Sujianto kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (23/11), menjelaskan aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.

Baca juga: Ketua BEM Unri desak Rektor tegas terhadap Dekan tersangka pelecehan

Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam PP tersebut terdapat tiga kategori hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara umum dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa semerta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebutnya.

Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri bisa dihentikan sementara apabila ditahan,baru Rektor bisa mengambil keputusan. "Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.

Baca juga: Kondisi psikologis mahasiswi Unri korban pelecehan mulai membaik

Baca juga: Terkait pelecehan di kampus, ini kata praktisi psikologi