Kondisi psikologis mahasiswi Unri korban pelecehan mulai membaik

id pelecehan, pelecehan mahasiswa, unri, dekan tersangka, dekan fisip

Kondisi psikologis mahasiswi Unri korban pelecehan mulai membaik

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Sujianto. (ANTARA/Annisa F)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Pencari Fakta menyebut kondisi psikologis mahasiswi Universitas Riau diduga korban pelecehan oleh oknum dosen mulai membaik mengingat kasusnya telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta Sujianto dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan tim bersama Dirjen Pendidikan Tinggi juga telah datang ke rumah korban dan pada saat awal-awal kejadian atau di mula November 2021.

"Saat itu korban terlihat syok. Bahkan korban meminta jangan ada laki-laki yang datang ke rumahnya. Namun selanjutnya ketika ditemui di tempat korban bekerja, korban terlihat sudah mulai pulih," sebut Sujianto yang juga seorang Wakil Rektor ini.

Hingga saat ini korban dengan dosen pendampingnya selalu berkomunikasi terkait perkembangan pemulihan psikologi yang dialami.

"Alhamdulillah tadi pagi korban juga berkomunikasi. Artinya ada proses perkembangan. Tentunya kita berharap kondisinya sampai hari ini terus membaik. Tapi kalau jumpa laki-laki agak sulit," jelasnya.

Baca juga: TPF rekomendasikan tiga dosen perempuan dampingi korban pelecehan

Baca juga: Unsri bentuk tim selidiki dugaan pelecehan mahasiswi

Sujianto juga mengatakan proses bimbingan skripsi korban tetap dijalankan supaya pendidikan korban segera selesai. "Kita mengharapkan tidak ada mahasiswa kita yang terganggu dengan kondisi ini," ucapnya.

Sujianto menambahkan, untuk mahasiswa bimbingan oknum dosen tersangka pelaku pelecehan dapat mengajukan perubahan pembimbing kepada Ketua Jurusan. Pengajuan perubahan ini bertujuan agar proses penyelesaian skripsi para mahasiswa tidak terhambat.

"Terkait ini, TPF sudah datang ke FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dan bertemu dengan pembantu-pembantu Dekan. Diharapkan proses pembimbingan dan pengajaran tidak boleh terhenti," tutupnya.

Saat ini polisi telah menetapkan SH yang juga seorang Dekan FISIP Universitas Riau sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya yang terjadi pada akhir Oktober lalu.

Baca juga: Universitas Riau siapkan SOP bimbingan skripsi hindari pelecehan seksual