Gawat, info penggeledahan kasus pajak bocor

id KPK,PT JHONLIN BARATAMA,DEWAS KPK,SUAP PAJAK

Gawat, info penggeledahan kasus pajak bocor

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kasus suap pajak.

"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun, kata dia, permintaan tersebut telah disampaikan melalui forum rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan KPK pada Senin (12/4).

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

Penggeledahan di PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, Tim Penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Sebelumnya, KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga telah mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Baca juga: Peran desa dalam meningkatkan penerimaan PBB P2 di Bengkalis