Peran desa dalam meningkatkan penerimaan PBB P2 di Bengkalis

id pemkab bengkalis,Pajak bengkalis, bengkalis

Peran desa dalam meningkatkan penerimaan PBB P2 di Bengkalis

Kantor Bapenda Bengkalis. (ANTARA/HO-Pemkab Bks)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), hal tersebut tidak terlepas dari peran Desa atau Kelurahan dari pengaruh penerimaan pajak yang diperoleh dari setiap sektor dalam kurun waktu tertentu.

Tingginya penerimaan pajak juga harus ditunjang oleh peranan sejumlah pihak mulai dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak hingga aparatur pemerintah sampai ke tingkat bawah. Sebagai perangkat daerah yang paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,maka pemerintah Desa dan Kelurahan juga ikut mengemban tugas memfasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Pada Bulan Maret 2021, sebanyak 166.313 Lembar SPPT PBB-P2 tahun 2021 telah selesai didistribusikan ke Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bengkalis. Tahapan selanjutnya yakni para perangkat desa yang diberi tugas segera menyampaikan SPPT PBB-P2 ke wajib pajak (WP)," ujar Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda Bengkalis Syahruddin, Selasa (6/4).

Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin. (ANTARA/dok)


Selain itu perlu disadari bahwa berhasilnya suatu pembangunan tidak semata-mata dengan tersedianya sarana dan prasarana, akan tetapi yang sangat penting adalah keikutsertaan masyarakat secara sadar dalam proses pembangunan. Dalam usaha untuk meningkatkan PBB di Kabupaten Bengkalis maka, salah satu faktor yang menentukan adalah bagaimana pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menyadarkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kerja sama antara pemerintah desa dan kelurahan dengan Badan Pendapatan Daerah adalah dalam penyampaian pembinaan dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.

Meskipun saat ini pelayanan pembayaran pajak telah diperluas jaringannya bekerja sama dengan pihak bank dan e-commerce akan tetapi pemerintah desa tetap menjadi filter pertama yang menjaring warga masyarakat yang belum membayar PBB. Dalam pelayanan tertentu, pemerintah desa bisa mensyaratkan bukti setoran pajak (bukti lunas pajak) sebelum memberikan pelayanannya.

Bahkan, sudah barang tentu bagi masyarakat yang belum melunasi PBB nya maka mereka harus membayar PBB terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan di desa. Diharapkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai dapat benar-benar memberikan motivasi, mensosialisasi, pembinaan, penyuluhan bahwa betapa pentingnya pajak itu bagi Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

"Dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta alokasi dana desa, minimal 10 persennya akan dikembalikan lagi ke desa. Dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi," ujarnya.

Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Pemerintahan Desa dan Kelurahan agar objek pajak yang

dibayar oleh wajib pajak itu sesuai dan tidak ada lagi permasalahan di lapangan saat rukun tetangga memungut pajak bumi dan bangunan.

"Bapenda mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan secara konsisten, juga kepada seluruh jajaran Kelurahan dan Desa yang telah ikut serta mendukung tercapainya pemungutan pajak sehingga diharapkan pembangunan Kabupaten Bengkalis bisa dilakukan lebih baik lagi," pintanya.

Khusus untuk pelayanan di 156 desa maupun kelurahan, Bapenda juga menyiapkan satu petugas PBB satu desa atau kelurahan. Petugas ini berperan untuk melakukan pengawasan dan kontrol hingga ke tingkat rumah tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dan untuk menyampaikan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke wajib pajak yang ada di masing-masing desa atau kelurahan.

"Kita meminta petugas di lapangan bisa optimal menyampaikan ke masyarakat wajib pajak dan ini masih menjadi persoalan yang dihadapi petugas di lapangan khususnya wajib pajak yang sulit untuk ditemui. Kita terus melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi sekaligus membuka pelayanan di desa untuk "jemput bola" agar kesadaran wajib pajak semakin tinggi dalam membayar PBB," akunya.

Evaluasi penerimaan PBB

Sementara itu Plt Kepala UPT PBB P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata mengungkapkan bahwa penerimaan PBB P2 di 11 kecamatan yang ada di setiap Desa dan Kelurahan tentu memiliki target setiap tahunnya, mulai dari pokok ketetapan, realisasi pokok ketetapan dan sisa ketetapan.

"Tentu setiap tahunnya realisasi pencapaian target PBB P2 harus maksimal dalam rangka mengoptimalkan PAD dan hal ini tentu tidak terlepas dari peran dari perangkat desa atau Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan yang ada," ungkapnya.

Plt Kepala UPT PBB P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata. (ANTARA/HO))


Berdasarkan data yang dirilis Bapenda, bahwa penerimaan PBB P2 per kecamatan di Kabupaten Bengkalis Januari hingga Desember 2020 ini

sebagai berikut :

Kecamatan Bandar Laksamana terdiri dari tujuh desa jumlah SPPT yang diterbitkan 5.259 lembar dengan target penerimaan PBB Rp327.251.145 dan sudah terealisasi 3,153 lembar dengan nominal Rp195.205.287 atau terealisasi 59,6 persen.

Kecamatan Bantan dari 23 desa diterbitkan SPPT PBB 13,648 lembar target penerimaan Rp384,324,052 terealisasi 9,481 lembar SPPT Rp259.178.422 atau 67,4 persen.

Kecamatan Bathin Solapan terdapat 13 desa dan kelurahan, jumlah SPPT PBB yang diterbitkan 22,009 lembar dengan target penerimaan Rp4.751.072.393 dan terealisasi 4.314 lembar SPPT dengan nominal Rp1.871.500.466 atau terealisasi 39,4 persen.

Kecamatan Bengkalis jumlah desa dan kelurahan 31, SPPT yang diterbitkan 31,626 lembar dengan nilai target Rp2.088.529.234 dan terealisasi 11.855 lembar SPPT senilai Rp788.156.871 atau 37,7 persen.

Kecamatan Bukitbatu dengan jumlah desa dan kelurahan 10, jumlah SPPT 5,095 lembar terealisasi 2,591 lembar dengan nominal Rp2.052.427.438 atau 93,4 persen.

Kecamatan Mandau terdiri dari 11 desa dan kelurahan dengan jumlah SPPT yang diterbitkan sebanyak 39,182 lembar dengan target penerimaan pajak Rp5.219.922.112, terealisasi sementara 10.115 SPPT dengan nominal Rp2.340.239.965 atau 44,8 persen.

Selanjutnya di Kecamatan Pinggir terdiri dari 10 desa dan kelurahan dengan SPPT yang diterbitkan 20,769 lembar dengan target penerimaannya Rp2,154,792,686 dan terealisasi 6,835 lembar dengan nominal Rp700,134,620 atau 32,5 persen.

Sementara itu di Kecamatan Rupat, terdiri dari 16 desa dan kelurahan diterbitkan SPPT 13.517 lembar dengan target Rp291,168,971 penerimaan Rp292,935 juta terealisasi sementara 8.425 lembar SPPT, pajak diterima Rp178.297.265 atau 61,2 persen.

Kecamatan Rupat Utara dengan 8 desa dan kelurahan diterbitkan 4,522 SPPT wajib pajak, target penerimaan Rp105,054,773 dan terealisasi 3,859 lembar dengan penerimaan Rp89,768,565 atau 85,4 persen.

Kecamatan Siakkecil terdiri 17 desa dan kelurahan diterbitkan 5,681 lembar SPPT target penerimaan pajak Rp194,636,130, terealisasi 4,023 lembar SPPT dengan penerimaan Rp134.027.525 juta atau 68,9 persen.

Kecamatan Talang Muandau terdapat 9 desa dan kelurahan dengan target SPPT 3,409 lembar dan penerimaan pajak Rp117.888.666 terealisasi 2.049 lembar SPT dengan penerimaan Rp60.120.440 dari atau 51,0 persen.

"Untuk total target di 11 Kecamatan 164,717 SPT dengan penerimaan pajak Rp1.832.864.639, terealisasi 66.700 lembar SPT dengan penerimaan Rp8.668.978.980 atau 48.6 persen," ungkapnya. (Infotorial)