Tembilahan (ANTARA) - KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan melaksanakan rapat pembahasan lanjutan perjanjian kerja sama dengan PemkabIndragiri Hilir untuk menyamakan kesepahaman tentang hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak, kesepakatan pertukaran dan pemanfaatan jenis-jenis data perpajakan apa yang nantinya dilakukan dalam kerja sama.
Serta teknis penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) antara Direktorat Jenderal Pajak dan PemkabIndragiri Hilir.
Kegiatan pada Selasa (8/3) tersebut dihadiri dan dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian Muhtar T, Kepala Bapenda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Sedangkan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo beserta beberapa pejabat di lingkungan KPP Pratama Rengat.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian Muhtar T menyambut sangat baik untuk segera terlaksananya Perjanjian Kerjasama (PKS) Tripartit antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Saya sangat berharap agar penandatanganan PKS segera ditandatangani supaya bisa langsung dijalankan program pengawasan bersama dan pertukaran data perpajakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) tripartit ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara baik dari pajak pusat maupun pajak daerah.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah,” ucapnya.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan menuju tercapainya kerjasama untuk kepentingan perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemkab Indragiri Hilir.