Pekanbaru (ANTARA) - Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J diserahkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lantaran tak membayar pajak, Senin.
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru menjelaskan tersangka J dalam kurun waktu Februari-Juli 2019 sengaja tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut kemudian menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp8,3 miliar.
"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ucapnya kepada awak media.
CV PMS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah sawit. Imran Yusuf berharap hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama dan menyetorkan kewajibannya kepada negara.
Akibat perbuatannya, J melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau Eko Budihartono mengatakan aset milik J berupa kendaraan telah disita seiring berjalannya penanganan perkara ini.
"Kanwil DJP Riau akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkasnya.
Baca juga: Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar
Baca juga: DJP Riau serahkan tersangka pengemplang Rp3,24 miliar pajak ke Kejati Riau