Pengusulan Cawagub Riau Tidak Dibatasi Waktunya, Kata Rahima Erna

id pengusulan, cawagub riau, tidak dibatasi, waktunya kata, rahima erna

 Pengusulan Cawagub Riau Tidak Dibatasi Waktunya, Kata Rahima Erna

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Biro Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Provinsi Riau menyebutkan

mekanisme pengusulan calon wakil gubernur (Cawagub) Provinsi setempat waktunya tidak dibatasi. Hal itu mengacu pasal 176 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015.

"Kita telah bekoordinasi dengan dua provinsi lain yakni Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Kita sepakat mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015 artinya tidak ada dibatasi waktu disini," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna di Kantor Gubernur di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakannya, kesepakatan pengisian Cawagub sangat berpedoman pada peraturan mana yang dipakai, pada Pasal 176 UU nomor 8 tahun 2015 sangat dalam pasal tersebut tercantum tiga ayat mengenai mekanisme pengusulan Cawagub sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.

Selanjutnya sebagaimana dalam ayat dua disebutkan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pengusulan Cawagub dengan batas 15 hari kerja setelah pelantikan yang mengacu pada uu 1 tahun 2015.

"Yang ada dibatasi waktu adalah uu 1 tahun 2015 yang mengatur tentang pengisian wagubri," ucap dia.

Mekanisme pengusulan seperti yang telah disebutkan dalam pasal tersebut, lanjut dia, partai pengusungnya mengusulkan calon wagubri ke gubernur, kemudian disampaikan ke DPRD selanjutnya di proses.

"Hingga sampai saat ini pak gubernur belum ada menerima usulan dari partai politik pengusungnya,"kata dia. (Diana Syafni)