Berkas Empat Tersangka Oknum HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan

id berkas empat, tersangka oknum, hmi dilimpahkan, ke kejaksaan

Berkas Empat Tersangka Oknum HMI Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berkas empat tersangka oknum massa penggembira Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang kedapatan memiliki senjata tajam yang diamankan Jajaran Polresta Pekanbaru dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senin kemarin (30/11)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Syarief Hidayat kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir mengatakan keempat tersangka yang dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru tersebut adalah Darmansyah, Jurman, Harianto, dan Arsyad. "Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Adi menegaskan proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas keempatnya oleh jaksa peneliti.

"Jika ada yang kurang, kita kembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap segera kita limpahkan ke Pengadilan," lanjutnya.

Sementara itu, terrkait permintaan rekan tersangka sesama Pengembira asal Sulawesi untuk dibebaskan, Adi menegaskan jika hal tersebut tidak bisa dilakukan.

"Proses hukum tetap berlanjut, penelitian, dan pemberkasan tetap dilakukan jajarannya, hingga nanti melalui proses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan tersangka dari oknum peserta Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (Indonesia) ke-29 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan anak panah.

Empat tersangka selanjutnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru sementara empat lainnya ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambel mengatakan ke delapan tersangka diamankan petugas dari razia yang digelar disejumlah lokasi pada Senin lalu (23/11).

Dia menjelaskan razia tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Komplek MTQ Pekanbaru dan Kampus Unri Gobah.

Hasilnya empat tersangka diamankan dari GOR Remaja dan empat lainnya dari Kampus Unri Gobah. Keempat tersangka yang diamankan di Unri Gobah yakni MA, Y, ML dan AY. "Selanjutnya yang diamankan di GOR Remaja HA, JS, AK dan DA," jelas Kombes Aries.

Seluruh tersangka diketahui berasal dari Sulawesi dan satu diantaranya berasal dari Ambon.

Dari pengamatan Antara terlihat sedikitnya 23 jenis senjata tajam yang terdiri dari Parang, Belati, dan pisau bentuk rambo. Selain itu terlihat juga delapan pucuk anak panah, tiga botol yang diduga berisi racun untuk anak panah, dua ketapel, satu unit senjata api rakitan serta tujuh unit mancis bentuk senjata api.