Pemeriksaan Empat PNS Lengkapi Berkas Tersangka Gubernur

id pemeriksaan empat, pns lengkapi, berkas tersangka gubernur

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemeriksaan empat pegawai negeri sipil (PNS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru terkait kasus kehutanan merupakan upaya lembaga penegak hukum ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Pemeriksaan saksi-saksi kasus kehutanan itu adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Selasa siang.

Keempat saksi tersebut diantaranya Sinyorita selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Tahura Sultan Syarif Kasim, Minas, Kabupaten Siak.

Kemudian juga ada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, M Amin Budiadi, serta mantan Kepala Seksi Produksi Hutan Tanam Industri (HTI), Fredrik Suli.

Yang terakhir yakni mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, Ir Darmawi.

Johan menjelaskan, untuk kasus

penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, pihak bakal mengembangkannya.

"Sementara untuk tersangka RZ, tiba waktunya akan diperiksa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke jaksa," katanya.

Pada kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat daerah.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).