Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Pengacara dari masing-masing tersangka kasus gratifikasi proyek arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 Riau turut mendampingi pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Senin.
Empat tersangka yang ditetapkan sejak Selasa (3/4) lalu itu masing-masing yakni FA dan MD (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Riau) dan ED pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta R dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Para tersangka di periksa di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru secara serentak namun tertutup untuk umum maupun kalangan pers.
Pantauan ANTARA, para tersangka ini datang secara bersamaan sekitar pukul 09.45 WIB dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Tidak lama kemudian, muncul empat pengacaranya yang turut masuk ke dalam ruang pemeriksaan mendampingi para tersangka.
Seorang pengacara salah satu tersangka mengatakan, pihaknya sengaja mendampingi kliennya guna memperkuat berbagai pernyataan yang diakui kliennya.
"Intinya adalah, kasus ini masih berputar di kasus gratifikasinya. Sejauh ini, belum ada informasi 'kembang kempisnya' kasus ini," katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi per telepon mengatakan, tujuan dari pemeriksaan kali ini adalah untuk kepentingan pengembangan kasus yang sama.
Johan juga tak memungkiri jika masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka pada kasus gratifikasi atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Arena Menembak PON Riau yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada September 2012 mendatang.
"Tergantung dari bukti-bukti dan sejumlah kesaksian yang diterima tim penyidik," kata Johan ketika ditanya tentang kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kasus itu.