Pekanbaru (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan telah menyiapkan sebanyak 13 orang pengacara menghadapi gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau.
"Seluruh tim hukum kami akan hadir dan kami akan menghadirkan bukti baru dalam Prapid tersebut," kata kuasa hukum Walhi Indra Jaya di Pekanbaru, Jumat.
Walhi sebelumnya telah mendaftarkan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pekan lalu. Rencananya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin depan (14/11) dengan tersangka perusahaan hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari.
Walhi, kata Indra sangat yakin Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memutuskan gugatan tersebut secara objektif. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam terbitnya SP3 oleh Polda Riau baik secara hukum, teknis maupun administratif.
Selain itu, Indra mengatakan banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara itu diantaranya bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap.
Kemudian, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan. Seharusnya, penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara, katanya.
Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan menambahkan Polda Riau telah menyerahkan salinan dokumen SP3 perusahaan diduga bakar lahan kepada Walhi sebagai syarat pengajuan Praperadilan. Namun sejauh ini enam berkas perusahaan SP3, sementara sembilan lainnya menyusul.
Ke enam berkas perusahaan SP3 itu adalah PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.
Lebih jauh, ia mengatakan untuk Prapid mendatang baru mengajukan satu perusahaan, PT Sumatera Riang Lestari. Ini dikarenakan belum semua dokumen SP3 yang diterbitkan Polda Riau diterima Walhi. Sedangkan tiga dari enam dokumen yang sudah diserahkan ke Walhi merupakan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelalawan.
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menyatakan Polda Riau sebagai tergugat siap untuk menghadapi Prapid yang diajukan aktivis lingkungan tersebut.